Parkir Gratis di Minimarket, Pemko Pekanbaru Siapkan Regulasi
- Kamis, 17 Juli 2025 - 11:58 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Rencana penerapan parkir gratis di ritel modern atau swalayan di Pekanbaru masih dalam pembahasan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pengelolaan parkir di minimarket dan swalayan.
Nantinya, parkir di tempat-tempat tersebut tidak lagi dikenai retribusi, melainkan akan dialihkan menjadi objek pajak.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, perubahan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini sesuai dengan rencana yang telah disampaikan sebelumnya mengenai peralihan dari sistem retribusi parkir menjadi pajak parkir.
"Jadi, kami tengah menyiapkan aturan untuk perubahan ini. Tidak hanya berlaku bagi minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Pajak parkir juga berlaku bagi swalayan lainnya yang dapat mengelola parkir sendiri atau bahkan menggratiskan parkir bagi pengunjung," terang Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Kamis (17/7/2025).
Dengan peralihan ini, para pengelola usaha tetap dapat memberikan layanan parkir secara gratis kepada pengunjung.
Namun, para pengelola minimarket dan swalayan tetap dikenakan kewajiban membayar pajak parkir kepada pemko sesuai ketentuan yang akan diberlakukan.
"Tunggu tanggal mainnya. Saat ini, kami sedang siapkan Perwako dan regulasi pendukung lainnya," jelas Markarius.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, tanpa membebani masyarakat secara langsung. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan. ***